![]() |
Foto : Tumpukan Serpihan Limbah Plastik di Saluran Air |
Bekasi, 15 April 2025– Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kelurahan
Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, secara resmi melayangkan
surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi terkait dugaan
pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah mereka.
Dalam
surat resmi yang dikirimkan, GP Ansor menyampaikan enam poin pengaduan yang
mencakup dugaan pencemaran air, tanah, dan udara, serta kurangnya fasilitas
pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kelurahan Sumur Batu.
Ketua
GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Muhamad Zaenudin, menyebutkan bahwa laporan ini
disusun berdasarkan keluhan warga dan temuan langsung di lapangan. Beberapa
lokasi yang dilaporkan mengalami dugaan pencemaran antara lain saluran air
depan Perumahan Senopati Estate, saluran menuju Rawa Sina, serta kawasan Kali
Asem.
“Air
di saluran-saluran tersebut kadang berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan
bau tak sedap. Limbah serpihan plastik juga ditemukan dalam jumlah banyak.
Selain itu, bau menyengat sering tercium di malam hari, di sekitar Jalan
Pangkalan 2 Kali Asem,” ujar Zaenudin.
Ia
juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah terhadap usaha-usaha
masyarakat di wilayah Sumur Batu yang berpotensi mencemari lingkungan serta
belum adanya alat pemantau kualitas udara permanen di wilayah tersebut.
Padahal, menurutnya, kabut asap sering terjadi pada malam hari, yang menjadikan
wilayah tersebut berisiko tinggi terhadap gangguan kesehatan masyarakat.
GP
Ansor meminta DLH Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan investigasi
lapangan, pengambilan sampel air, tanah dan udara, serta penindakan terhadap
pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka juga mendesak
pemasangan alat pemantau kualitas udara secara permanen demi menjamin hak
masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Pengaduan
ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2021.
Tak
hanya sebagai bentuk advokasi lingkungan, GP Ansor menegaskan bahwa langkah ini
merupakan wujud implementasi nilai-nilai keagamaan. “Menjaga lingkungan adalah
implementasi dari hubbul wathon minal iman – cinta tanah air adalah bagian
dari iman – serta bentuk nyata rasa syukur kita kepada Allah SWT atas amanah
alam yang harus kita jaga bersama,” tambah Zaenudin.
Pengaduan
tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian
Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Barat, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, dan Camat Bantar Gebang.
Hingga
berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum
memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut.