GP Ansor Adukan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Sumur Batu ke Dinas LH Kota Bekasi

Ansor sumur batu
By -

 

Foto :  Tumpukan Serpihan Limbah Plastik di Saluran Air 



Bekasi, 15 April 2025– Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah mereka.


Dalam surat resmi yang dikirimkan, GP Ansor menyampaikan enam poin pengaduan yang mencakup dugaan pencemaran air, tanah, dan udara, serta kurangnya fasilitas pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kelurahan Sumur Batu.


Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Muhamad Zaenudin, menyebutkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan keluhan warga dan temuan langsung di lapangan. Beberapa lokasi yang dilaporkan mengalami dugaan pencemaran antara lain saluran air depan Perumahan Senopati Estate, saluran menuju Rawa Sina, serta kawasan Kali Asem.


“Air di saluran-saluran tersebut kadang berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap. Limbah serpihan plastik juga ditemukan dalam jumlah banyak. Selain itu, bau menyengat sering tercium di malam hari, di sekitar Jalan Pangkalan 2 Kali Asem,” ujar Zaenudin.


Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah terhadap usaha-usaha masyarakat di wilayah Sumur Batu yang berpotensi mencemari lingkungan serta belum adanya alat pemantau kualitas udara permanen di wilayah tersebut. Padahal, menurutnya, kabut asap sering terjadi pada malam hari, yang menjadikan wilayah tersebut berisiko tinggi terhadap gangguan kesehatan masyarakat.


GP Ansor meminta DLH Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, pengambilan sampel air, tanah dan udara, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka juga mendesak pemasangan alat pemantau kualitas udara secara permanen demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.


Pengaduan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.


Tak hanya sebagai bentuk advokasi lingkungan, GP Ansor menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud implementasi nilai-nilai keagamaan. “Menjaga lingkungan adalah implementasi dari hubbul wathon minal iman – cinta tanah air adalah bagian dari iman – serta bentuk nyata rasa syukur kita kepada Allah SWT atas amanah alam yang harus kita jaga bersama,” tambah Zaenudin.


Pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,  Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, dan Camat Bantar Gebang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut.

 

Tags: