Warga Sumur Batu Kembali Gerebek Penjual Obat Keras Tak Berizin, Dua Penjual Diamankan Polisi

Ansor sumur batu
By -

Bekasi, 13 September 2024 – Warga Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang kembali melakukan aksi penggerebekan terhadap penjual obat keras tak berizin di wilayah mereka. Penggerebekan dilakukan di dua toko yang berlokasi di Jalan Telkom, pada malam hari, Jumat (13/9/2024). Dalam penggerebekan ini, warga berhasil mengamankan dua orang penjual yang kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke Polsek Bantar Gebang untuk diproses lebih lanjut.

Aksi penggerebekan ini disambut baik oleh Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Zaenudin, S.H. Dalam keterangannya, Zaenudin yang juga hadir di Pospol Sumur Batu menyatakan dukungannya terhadap inisiatif warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. "Kami sangat mendukung langkah yang diambil warga untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Hal ini membuktikan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan mereka," ujarnya.

Menurut Zaenudin, tindakan warga ini sejalan dengan upaya GP Ansor Kecamatan Bantar Gebang yang sebelumnya telah mengajukan surat permintaan penutupan toko-toko obat keras tak berizin serta penjualan miras kepada pihak musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Bantar Gebang, bahkan disertai daftar lokasi toko-toko nya se wilayah kecamatan Bantar Gebang. Namun, hingga kini masih terdapat penjual yang nekat beroperasi, seperti yang terbukti pada malam ini. "Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk kembali beraudiensi dengan Muspika terkait kelanjutan dan keseriusan penutupan toko-toko obat keras tak berizin dan miras," tambahnya.

Zaenudin juga menekankan bahwa keresahan masyarakat semakin meningkat, yang dibuktikan dengan adanya dukungan berupa tanda tangan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bantar Gebang, DR. KH. Acep Basuni, M.Ag. Bahkan, MUI Kecamatan Bantar Gebang juga telah meminta Muspika untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini.

"Jangan sampai masyarakat justru yang harus menegakkan hukum, padahal aturan hukumnya sudah jelas bagi aparat yang berwenang untuk melakukan tindakan. Peredaran obat keras tak berizin dan miras ini  dapat berdampak pada maraknya tawuran dan kejahatan lainnya yang sering melibatkan generasi muda," tegas Zaenudin.

Penjual obat keras tak berizin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengancam pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 436 menjerat pelaku tanpa keahlian yang melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Zaenudin menegaskan bahwa GP Ansor akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai. "Kita akan monitoring kasus ini sampai ada putusan dari pengadilan," tutupnya.

Tags: