Musyawarah Warga Ciketing Udik Bahas Peredaran Ilegal Obat Tipe G dan Miras: GP Ansor Desak Aparat Bertindak Tegas

Ansor sumur batu
By -

 

Musyawarah Warga Ciketing Udik Bahas Peredaran ilegal
Obat Tipe G dan Miras: GP Ansor Desak Aparat Bertindak Tegas


Bekasi, 15 Desember 2024 – Sabtu malam, 14 Desember 2024, forum musyawarah masyarakat digelar di Gedung LPM Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk para ketua RW, Ketua LPM, Majelis Ulama Indonesia, Linmas, Lurah, Babinsa TNI, Babinkamtibmas Polri, serta pimpinan ranting GP Ansor Kelurahan Ciketing Udik. Agenda utama forum ini adalah membahas peredaran ilegal obat tipe G dan minuman beralkohol di wilayah Ciketing Udik, yang semakin meresahkan masyarakat.  


Ketua GP Ansor Ciketing Udik, Sahabat Fiqrur didampingi Kasatkorkel Banser Ciketing Udik Komandan Ahmad dan jajaran pengurus lainnya, secara tegas meminta aparat pemerintahan untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas kedua penyakit masyarakat tersebut. “Dampak buruk dari peredaran ilegal obat tipe G dan minuman beralkohol ini sangat nyata, terutama bagi generasi muda. Kami mendesak agar wilayah Ciketing Udik segera dibersihkan dari penyakit masyarakat ini,” ujarnya.  


Dukungan juga datang dari Ustadz Yazid, MUI Kelurahan Ciketing Udik yang juga Rois Syuriah PRNU Ciketing Udik. Dalam forum tersebut, beliau menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini. 



Gerakan Masyarakat Semakin Gencar

Sebelumnya, warga Kelurahan Cikiwul dan Sumur Batu berhasil menutup toko-toko yang terindikasi menjual obat tipe G tak berizin dan toko minuman keras tak sesuai aturan. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat Ciketing Udik untuk melakukan hal serupa.  


Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum setelah menerima berkas dari penyidik kepolisian, kemudian menyidangkan pelaku peredaran ilegal obat tipe G, akan mendakwa pelaku dengan ancaman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa memenuhi standar. Pasal 436 menambahkan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku tanpa keahlian.  


Sementara itu, aturan terkait penjualan minuman beralkohol diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015, yang mengizinkan penjualan hanya di tempat tertentu, seperti hotel, restoran, supermarket, Hypermarket, Toko Bebas Bea yaitu di bandara internasional & pelabuhan, dan bar. Sehingga Minuman Beralkohol tidak dapat dijual secara bebas ditengah masyarakat. Untuk tingkat daerah, Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 memberikan dasar hukum kuat bagi kelurahan dan kecamatan untuk memberantas dua penyakit masyarakat ini yaitu penjual ilegal obat tipe G dan penjual minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan Permendag di wilayah Kota Bekasi.  



Harapan Bersama untuk Ciketing Udik yang Bebas dari Penyakit Masyarakat

Forum musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal bagi wilayah Ciketing Udik untuk terbebas dari peredaran ilegal obat tipe G dan minuman keras. Dukungan dari tokoh masyarakat, organisasi seperti GP Ansor, dan aparat keamanan menjadi kunci utama dalam mengembalikan keamanan dan kesehatan masyarakat.  


“Tindakan nyata sangat kami harapkan, karena ini menyangkut masa depan generasi muda dan ketentraman lingkungan. Mari kita bersatu untuk menciptakan Ciketing Udik yang lebih baik,” tutup Sahabat Fiqrur.