![]() |
Sumber Foto : https://images.app.goo.gl/xKmzoxxKduKe71BEA |
Bekasi, 19 Desember 2024 – Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Bantar Gebang, Egi Cahyanto,
menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang akan menertibkan
peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dan obat keras golongan G di
wilayah Kota Bekasi yang disampaikan saat
menggelar Coffe Morning dengan wartawan. Rabu (18/12/2024).
"Kami
menyambut baik langkah ini. Penertiban ini adalah bentuk nyata dari perhatian
pemerintah terhadap masalah sosial yang telah lama kami perjuangkan di Bantar
Gebang," ujar Egi. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah
mengirimkan surat kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota
Bekasi, meminta perhatian serius terhadap persoalan ini.
Menurut
Egi, peredaran miras dan obat keras ilegal seperti obat tipe G berkontribusi
signifikan terhadap meningkatnya kasus tawuran dan tindakan kriminal lainnya
seperti pembegalan. "Berbagai penelitian dan data kejadian menunjukkan
keterkaitan yang erat antara konsumsi miras dan obat ilegal dengan meningkatnya
angka kriminalitas di masyarakat," tambahnya.
Peraturan
Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang kuat
untuk memberantas penjualan ilegal miras dan obat keras. Pemkot juga akan
mengoptimalkan pengawasan melalui patroli rutin dan razia bersama aparat
penegak hukum.
Aturan
induk terkait penjualan minuman beralkohol diatur dalam Permendag Nomor 6
Tahun 2015, yang mengizinkan penjualan hanya di tempat tertentu, seperti hotel,
restoran, supermarket, Hypermarket, Toko Bebas Bea yaitu di bandara
internasional & pelabuhan, dan bar. Sehingga Minuman Beralkohol tidak dapat
dijual secara bebas ditengah masyarakat, dan bagi pelaku peredaran obat tipe G,
ancaman hukuman tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa standar
bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Egi
Cahyanto berharap gerakan GP Ansor yang sudah dimulai sejak lama ini dapat
menjadi bagian dari solusi yang lebih besar di Kota Bekasi. "Kami
bersyukur, perjuangan kami akhirnya mendapatkan perhatian. Dengan adanya
sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat, kita bisa menciptakan
lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang," tegasnya.
Langkah-langkah
strategis seperti ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan
melindungi generasi muda dari bahaya miras serta obat keras ilegal, menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.