Pemkot Bekasi Akan Perketat Miras dan Berantas peredaran Ilegal Obat Tipe G, GP Ansor Bantar Gebang: Ini Langkah yang Kami Tunggu!

Ansor sumur batu
By -

 

 

Sumber Foto : https://images.app.goo.gl/xKmzoxxKduKe71BEA

Bekasi, 19 Desember 2024 – Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Bantar Gebang, Egi Cahyanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang akan menertibkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dan obat keras golongan G di wilayah Kota Bekasi  yang disampaikan saat menggelar Coffe Morning dengan wartawan. Rabu (18/12/2024).


"Kami menyambut baik langkah ini. Penertiban ini adalah bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap masalah sosial yang telah lama kami perjuangkan di Bantar Gebang," ujar Egi. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, meminta perhatian serius terhadap persoalan ini.


Menurut Egi, peredaran miras dan obat keras ilegal seperti obat tipe G berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya kasus tawuran dan tindakan kriminal lainnya seperti pembegalan. "Berbagai penelitian dan data kejadian menunjukkan keterkaitan yang erat antara konsumsi miras dan obat ilegal dengan meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat," tambahnya.


Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberantas penjualan ilegal miras dan obat keras. Pemkot juga akan mengoptimalkan pengawasan melalui patroli rutin dan razia bersama aparat penegak hukum.


Aturan induk terkait penjualan minuman beralkohol diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015, yang mengizinkan penjualan hanya di tempat tertentu, seperti hotel, restoran, supermarket, Hypermarket, Toko Bebas Bea yaitu di bandara internasional & pelabuhan, dan bar. Sehingga Minuman Beralkohol tidak dapat dijual secara bebas ditengah masyarakat, dan bagi pelaku peredaran obat tipe G, ancaman hukuman tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa standar bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.


Egi Cahyanto berharap gerakan GP Ansor yang sudah dimulai sejak lama ini dapat menjadi bagian dari solusi yang lebih besar di Kota Bekasi. "Kami bersyukur, perjuangan kami akhirnya mendapatkan perhatian. Dengan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang," tegasnya.


Langkah-langkah strategis seperti ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan melindungi generasi muda dari bahaya miras serta obat keras ilegal, menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.