Kota Bekasi– Kemacetan parah terjadi di Jalan Pangkalan 2, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Senin (10/3/2025) sore. Jalan yang mengarah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu itu dipadati truk pengangkut sampah, menyusul lonjakan volume sampah pascabanjir besar yang melanda Kota Bekasi beberapa hari lalu.
Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Zaenudin, mengkritik kondisi TPA Sumur Batu yang dinilainya sudah melebihi kapasitas. Ia menyoroti sistem pengelolaan sampah yang masih menggunakan metode open dumping, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"TPA Kota Bekasi di Sumur Batu sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping, padahal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008. Bahkan ada sanksi pidana dan perdata bagi pelanggarnya," ujar Zaenudin.
Kritik tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Jakarta. Pemerintah pusat menegaskan bahwa TPA dengan sistem open dumping, termasuk TPA Burangkeng yang berdekatan dengan Sumur Batu, harus dihentikan operasionalnya. Zaenudin pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup segera bertindak terhadap pengelola TPA Kota Bekasi.
"Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera menindak pengelola TPA Kota Bekasi dan menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.
Selain itu, dalam momentum Hari Jadi Kota Bekasi ke-28, Zaenudin juga mengingatkan bahwa warga Kelurahan Sumur Batu belum pernah menerima kompensasi dari Pemerintah Kota Bekasi atas dampak operasional TPA di wilayah mereka.
"Pemerintah Kota Bekasi belum pernah memberikan kompensasi kepada warga Sumur Batu sejak TPA ini beroperasi. Ini harus menjadi perhatian serius," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.