Penjual Obat Ilegal Dan Toko Miras Di Bantar Gebang Di Razia Petugas

Ansor sumur batu
By -


Petugas Gabungan dari Muspika Kecamatan Bantargebang lakukan razia penjual miras dan Obat tipe G ilegal, pada Jumat 7 September 2024

Bantargebang, 7 September 2024 – Keluhan dan keresahan masyarakat Kecamatan Bantargebang terkait peredaran minuman keras (miras) dan obat ilegal jenis G akhirnya mendapatkan respons tegas. Setelah perwakilan Ansor menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Muspika Kecamatan Bantargebang, petugas gabungan segera menggelar razia di beberapa wilayah yang diketahui menjadi lokasi penjualan miras dan obat-obatan ilegal.

Operasi penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk memberantas praktek ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan obat-obatan dan penjualan miras yang bertentangan dengan norma agama dan hukum. Masyarakat pun dihimbau untuk aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari aktivitas semacam ini.

Peran pemilik ruko menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan ini. Pemilik diharapkan lebih selektif dalam menyewakan tempat usaha mereka, tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melanggar aturan dan norma agama. "Pemilik ruko harus diingatkan agar tidak menyewakan tempat kepada orang yang berdagang sesuatu yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum," ungkap Ketua Ansor.

Tidak hanya pemilik ruko, masyarakat dan ketua lingkungan juga memiliki peran yang sangat penting. Mereka diminta untuk terus memantau dan memastikan tidak ada lagi toko miras dan penjual obat ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Jika masih ada yang nekad membuka usaha seperti ini, masyarakat diminta untuk segera mengambil tindakan dengan mendokumentasikan bukti dan melaporkannya kepada pihak Muspika.




Sejalan dengan ajaran agama, khamr atau minuman keras disebut sebagai induk dari segala kejahatan. Hadis Rasulullah SAW menegaskan, Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya selama 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni).

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Bantargebang menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras dan obat-obatan ilegal, serta masyarakatnya dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Tags: