![]() |
Sejumlah kader Ansor Kecamatan Bantar Gebang berkunjung ke Polsek Bantar Gebang pada 04 September 2024. |
Bantar Gebang, 4 September
2024 – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, hari
ini melakukan kunjungan penting ke kantor Kecamatan Bantar Gebang dan Polsek
Bantar Gebang. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan surat resmi yang mengadukan
keluhan dan keresahan masyarakat serta laporan dari para kyai dan ustadz
se-Kecamatan Bantar Gebang terkait dua masalah sosial yang mendesak: peredaran
minuman keras dan obat-obatan ilegal golongan G.
Dalam suratnya, GP Ansor
menekankan beberapa hal penting yang menjadi perhatian utama. Mereka mengajukan
permohonan penutupan dan penindakan terhadap penjual minuman keras serta
obat-obatan ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, termasuk
Kelurahan Bantar Gebang, Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.
Surat tersebut menyebutkan bahwa
masalah ini telah menyebabkan keresahan di masyarakat. Tradisi budaya di
kawasan ini dikenal agamis dan santri, dan penjualan barang-barang terlarang
tersebut dianggap bertentangan dengan norma-norma sosial dan ajaran agama. GP
Ansor juga memberikan apresiasi kepada Muspika Kecamatan Bantar Gebang yang
telah melakukan inspeksi sebelumnya, namun mencatat bahwa peredaran
barang-barang tersebut masih terjadi.
Lebih lanjut, surat ini merujuk
pada beberapa peraturan daerah dan nasional yang mengatur tentang pengawasan
minuman keras dan obat-obatan ilegal. GP Ansor berharap agar tindakan tegas
dapat segera diambil untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.
"Ini adalah langkah kami dan
didukung oleh para tokoh masyarakat dan tokoh agama se-Kecamatan Bantar Gebang untuk memastikan bahwa masyarakat
Bantar Gebang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan tertib, meminimalisir
tindak pidana kejahatan seperti begal dan juga tawuran dimana para pelakunya rata-rata
berusia muda yang salah satu pemicunya bisa dari mengkonsumsi miras atau
obat-obatan. Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera
menindaklanjuti laporan ini," ujar Egi , Ketua GP Ansor Kecamatan
Bantar Gebang.
GP Ansor juga mengusulkan agar
ada sistem yang terstruktur dan melibatkan masyarakat, seperti Ketua RT dan
Ketua RW, dalam upaya pencegahan. Mereka juga menyarankan pembuatan edaran
serta spanduk yang menjelaskan akibat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat atau
melindungi penjual barang-barang terlarang.
Apabila permohonan ini tidak
segera ditanggapi, GP Ansor bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama akan
melakukan langkah lanjutan dengan bersilaturahmi kepada Muspika Kecamatan
Bantar Gebang.
Dengan adanya permohonan ini,
diharapkan ada langkah konkret yang dapat mengatasi permasalahan yang merugikan
masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Bantar Gebang.