![]() |
Sumber Gambar : https://www.bhuanajaya.desa.id/dorongan-kerjasama-rekord-di-desa-pancasila/ |
Dalam fiqh, konsep pemerintah sebagai penegak hukum (Wali al-Amr) dan masyarakat sebagai pendukung merupakan bagian dari upaya menegakkan maqasid al-shariah (tujuan syariat), yang meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan hukum berdasarkan syariat Islam, sementara masyarakat berperan sebagai pendukung, yaitu dengan mentaati dan membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
- Pemerintah sebagai Penegak Hukum
Pemerintah atau pemimpin dalam Islam disebut dengan istilah Wali al-Amr (ولي الأمر), yang berarti "pemegang urusan." Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu."(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban umat Islam untuk mentaati Allah, Rasul-Nya, serta ulil amri (pemerintah atau penguasa). Pemerintah diharuskan menjalankan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, termasuk dalam penerapan hudud (hukuman pidana syar’i), qisas (hukum balasan), serta mengatur kebijakan yang menyentuh kepentingan publik, seperti keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban sosial.
2. Masyarakat sebagai Pendukung
Masyarakat dalam Islam diharapkan menjadi pendukung dalam menegakkan hukum. Dukungan ini tidak hanya dalam bentuk kepatuhan, tetapi juga dengan menjaga keadilan, mencegah kemungkaran, dan mendukung pelaksanaan syariat Islam. Dalam konteks ini, hadits Nabi SAW yang menyatakan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar menjadi sangat relevan:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga hukum Islam. Mereka harus aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar, serta menghormati dan membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban hukum.
3. Dalil dalam Pelaksanaan Hukum
Salah satu peran penting pemerintah adalah memastikan penegakan keadilan, sebagaimana firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."(QS. An-Nisa: 58)
Keadilan yang ditegakkan oleh pemerintah harus dijunjung tinggi, dan masyarakat harus ikut serta dalam pelaksanaannya dengan tidak melanggar hukum dan mendukung keadilan yang ditegakkan.
4. Kerjasama Antara Pemerintah dan
Masyarakat
Kerjasama antara pemerintah sebagai penegak hukum dan masyarakat sebagai pendukung dapat dilihat dalam konteks syura (musyawarah) dalam mengambil keputusan dan menerapkan kebijakan. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka." (QS. Asy-Syura: 38)
Dalam musyawarah, pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan syariat.
Kesimpulan
Konsep fiqh pemerintah sebagai penegak hukum dan masyarakat sebagai pendukung merupakan hubungan timbal balik yang bertujuan untuk menegakkan maqasid al-shariah. Pemerintah bertugas menjalankan hukum Allah dengan adil, sementara masyarakat mendukung dengan ketaatan dan partisipasi dalam menjaga ketertiban, amar ma'ruf nahi munkar, serta menjaga nilai-nilai syariah dalam kehidupan sehari-hari.