![]() |
Barang Bukti Obat Tipe G Yang ditemukan |
Bekasi, 9 Desember 2024– Warga Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberantasan peredaran ilegal obat tipe G. Pada Senin (9/12), mereka berhasil menggerebek seorang penjual ilegal obat keras tipe G yang berkamuflase sebagai pedagang aksesori ponsel. Dalam penggerebekan ini, ditemukan barang bukti berupa sejumlah obat keras. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Pos Polisi Kelurahan Sumur Batu.
Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu yang turut hadir mendampingi warga di lokasi, menyampaikan apresiasi atas keberanian dan kepedulian masyarakat dalam melawan peredaran ilegal obat tipe G. Ia menyoroti bahwa ini bukan kali pertama warga melakukan penggerebekan serupa, Amar ma'ruf nahi munkar harus terus dilakukan karena fardhu kifayah, jika tidak ada orang-orang yang melakukan Amar ma'ruf nahi munkar kita bisa berdosa semua. "Ini adalah penggerebekan kesekian kali, dan pelakunya diduga masih terkait dengan oknum yang sebelumnya juga digerebek oleh warga, bahkan berdasarkan informasi masyarakat dibeberapa lokasi di wilayah kelurahan sumur batu kecamatan bantargebang kota Bekasi masih ada juga penjual ilegal obat tipe G yang masih nekad beroperasi meskipun masyarakat sudah lakukan penggerebekan" ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua GP Ansor mengingatkan ancaman hukuman berat bagi para pelaku peredaran ilegal obat tipe G. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 dan 436. Pasal 435 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sementara Pasal 436 menjerat pelaku tanpa keahlian dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketua GP Ansor juga menegaskan bahwa peredaran ilegal obat keras Tipe G dapat berdampak serius pada masyarakat dan menghambat upaya pemerintah Presiden Prabowo mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. "Penegak hukum harus tegas. Jangan biarkan pelaku dan jaringan mereka terus merusak masyarakat. Bandar besarnya harus ditangkap, karena aturan hukumnya sudah jelas dan masyarakat sudah sangat resah, bila upaya preventif justru tidak membuat jera oknum-oknum perusak masyarakat ini, maka solusi terakhir adalah penegakan hukum yang tegas, dan negara tidak boleh kalah melawan oknum-oknum ini" tegasnya.
Ansor juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan peredaran ilegal obat Tipe G dan siap mengerahkan puluhan advokat guna mendampingi masyarakat. "Kami akan selalu berdiri bersama masyarakat dalam memerangi penjual ilegal obat tipe G ini," ujarnya menutup pernyataan.
Aksi warga dan dukungan GP Ansor diharapkan menjadi dorongan bagi pihak berwenang untuk lebih tegas dalam memberantas jaringan peredaran ilegal obat tipe G demi keamanan dan kesehatan masyarakat.