![]() |
Tri Adhianto-Harris Bobihoe |
Bekasi, Minggu
(8/12/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil
perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah
pleno rekapitulasi suara tingkat kota selesai pada Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (Paslon) Tri
Adhianto-Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak dengan raihan 459.430
suara.
Di posisi kedua, Paslon Heri Koswara-Sholihin mengumpulkan 452.351
suara, selisih tipis dengan pemenang. Sementara itu, Paslon Uu
Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berada di posisi terakhir dengan 64.509
suara. Ketua KPU Kota Bekasi menyatakan bahwa hasil ini mencerminkan
pilihan masyarakat Kota Bekasi yang telah menggunakan hak pilihnya secara
demokratis.
Namun, kemenangan ini membawa konsekuensi berat bagi kepala daerah
terpilih. Kepemimpinan dalam pandangan Islam bukan sekadar soal kuasa atau
distribusi kekuasaan, melainkan amanah besar yang akan dimintai
pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan
Muslim).
Kepemimpinan juga menjadi ujian besar karena tekanan dari
ekspektasi masyarakat, kritik, oposisi, dan krisis yang sering kali tak
terduga. Kesalahan kecil dalam pengambilan keputusan dapat berdampak luas,
sehingga diperlukan sifat-sifat seperti shiddiq (jujur), amanah
(dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah
(cerdas) seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Sebagai pemimpin baru Kota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe
dihadapkan pada berbagai tantangan serius. Salah satu isu utama adalah praktik
korupsi yang masih menjadi momok. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menunjukkan status keuangan Kota Bekasi masih "Wajar dengan
Pengecualian" akibat sejumlah temuan penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, persoalan pengelolaan sampah di Kota Bekasi dan juga
pengelolaan uang Kompensasi TPST Bantar Gebang masih menjadi cacatan agar ada
perbaikan kedepan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang menjadi
lokasi pembuangan sampah Kota Bekasi, belum memberikan kompenasi kepada masyarakat
di sekitar TPA Sumur Batu. Selain itu juga Pengelolaan uang kompenasi dari
Jakarta terkait TPST Bantar Gebang, yang selama ini uangnya dikelola oleh
Pemkot Bekasi juga nilai kompenasinya belum maksimal diterima oleh masyarakat
Bantar Gebang serta kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat Bantar
Gebang dalam kebijakan Kerjasama pengelolaan TPST Bantar Gebang antara Jakarta
dan Kota Bekasi. Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan
pengawasan kebijakan lingkungan berpotensi memperburuk masalah sosial dan
ekologis di wilayah tersebut.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berbasis
partisipasi masyarakat ditambah amanat Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan restitusi kepada masyarakat
terdampak.
Dengan mandat suara mayoritas, pasangan Tri Adhianto-Harris
Bobihoe diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan krusial ini. Sebagai
pemimpin, mereka harus memastikan Kota Bekasi bersih dari Praktik Korupsi dan
pengelolaan sampah di Kota Bekasi berjalan sesuai regulasi, memberikan keadilan
lingkungan, dan melibatkan masyarakat secara aktif. Tantangan besar menanti
mereka, dan publik menunggu langkah nyata yang tidak hanya menjawab kebutuhan
mendesak, tetapi juga berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.