Tri Adhianto-Harris Bobihoe Raih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Banyak PR Besar Di Kota Bekasi Harus Diselesaikan

Ansor sumur batu
By -

 

Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Bekasi, Minggu (8/12/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah pleno rekapitulasi suara tingkat kota selesai pada Kamis (5/12/2024). Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (Paslon) Tri Adhianto-Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak dengan raihan 459.430 suara.

 

Di posisi kedua, Paslon Heri Koswara-Sholihin mengumpulkan 452.351 suara, selisih tipis dengan pemenang. Sementara itu, Paslon Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berada di posisi terakhir dengan 64.509 suara. Ketua KPU Kota Bekasi menyatakan bahwa hasil ini mencerminkan pilihan masyarakat Kota Bekasi yang telah menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

 

Namun, kemenangan ini membawa konsekuensi berat bagi kepala daerah terpilih. Kepemimpinan dalam pandangan Islam bukan sekadar soal kuasa atau distribusi kekuasaan, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Kepemimpinan juga menjadi ujian besar karena tekanan dari ekspektasi masyarakat, kritik, oposisi, dan krisis yang sering kali tak terduga. Kesalahan kecil dalam pengambilan keputusan dapat berdampak luas, sehingga diperlukan sifat-sifat seperti shiddiq (jujur)amanah (dapat dipercaya)tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah (cerdas) seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

 

Sebagai pemimpin baru Kota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe dihadapkan pada berbagai tantangan serius. Salah satu isu utama adalah praktik korupsi yang masih menjadi momok. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan status keuangan Kota Bekasi masih "Wajar dengan Pengecualian" akibat sejumlah temuan penyalahgunaan anggaran.

 

Selain itu, persoalan pengelolaan sampah di Kota Bekasi dan juga pengelolaan uang Kompensasi TPST Bantar Gebang masih menjadi cacatan agar ada perbaikan kedepan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang menjadi lokasi pembuangan sampah Kota Bekasi, belum memberikan kompenasi kepada masyarakat di sekitar TPA Sumur Batu. Selain itu juga Pengelolaan uang kompenasi dari Jakarta terkait TPST Bantar Gebang, yang selama ini uangnya dikelola oleh Pemkot Bekasi juga nilai kompenasinya belum maksimal diterima oleh masyarakat Bantar Gebang serta kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat Bantar Gebang dalam kebijakan Kerjasama pengelolaan TPST Bantar Gebang antara Jakarta dan Kota Bekasi. Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan lingkungan berpotensi memperburuk masalah sosial dan ekologis di wilayah tersebut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berbasis partisipasi masyarakat ditambah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan restitusi kepada masyarakat terdampak.

 

Dengan mandat suara mayoritas, pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan krusial ini. Sebagai pemimpin, mereka harus memastikan Kota Bekasi bersih dari Praktik Korupsi dan pengelolaan sampah di Kota Bekasi berjalan sesuai regulasi, memberikan keadilan lingkungan, dan melibatkan masyarakat secara aktif. Tantangan besar menanti mereka, dan publik menunggu langkah nyata yang tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak, tetapi juga berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.