6 Bulan Lagi TPA Kota Bekasi Ditutup, GP Ansor : Sanitary Landfill dan Thermal Bukan Solusi Jangka Panjang Sampah

Ansor sumur batu
By -


Tempat Pembuangan Akhir Sampah Kota Bekasi di Sumur Batu


Bekasi – Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Muhammad Zaenudin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) atas langkah tegas mengingatkan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi untuk menghentikan praktik open dumping dalam pengelolaan sampah dengan batas waktu hingga September 2025, menyusul ratusan TPA di daerah lainnya yang juga di tutup oleh KLHK.



Pernyataan tersebut disampaikan Zaenudin melalui rilis media yang diterbitkan satu bulan setelah dirinya menyampaikan keprihatinan atas pengelolaan TPA Kota Bekasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq. Dalam rilis tersebut, Zaenudin menyuarakan keresahan masyarakat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari metode pembuangan sampah terbuka di TPA yang terletak di wilayah Kelurahan Sumur Batu.



"Kami berterima kasih atas perhatian dan respon cepat dari KLHK dan BPLH. Ini menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sekitar," ujar Zaenudin, Selasa (16/4).



Ia juga menyambut baik rencana Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup yang akan mengadopsi sistem sanitary landfill dan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Meski demikian, Zaenudin mengingatkan bahwa kedua metode tersebut tetap memerlukan pengawasan ketat.



"Metode ini bukan solusi jangka panjang. Persoalan sampah adalah masalah sistemik yang berkaitan erat dengan pola konsumsi dan perilaku masyarakat. Sampah lahir dari sistem kapitalisme, dan hanya bisa diminimalisasi melalui perubahan perilaku kolektif," tegasnya.



Zaenudin juga menekankan pentingnya penempatan fasilitas pengelolaan sampah yang jauh dari pemukiman penduduk. Menurutnya, jika ingin mengikuti standar internasional, baik sanitary landfill maupun metode termal harus dibangun di lokasi yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat.



Tak hanya itu, Zaenudin menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait dampak lingkungan. Ia menekankan perlunya transparansi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil audit lingkungan, serta kewajiban pemasangan alat pemantau kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan pengelolaan sampah.



"Dokumen AMDAL dan hasil audit lingkungan harus terbuka bagi masyarakat. Selain itu, alat pantau kualitas udara, air, dan tanah wajib dipasang dan datanya harus bisa diakses publik. Ini bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan warga,

" pungkasnya.


Tags: