Bekasi – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bekasi, Muhammad Jufri, SE, MM, menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun penggabungannya ke dalam institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Jufri, usulan tersebut bertentangan dengan arah reformasi 1998 yang mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia menuju demokrasi modern.
“Pasca-reformasi, Indonesia telah menetapkan jalur menuju negara demokrasi yang modern. Wacana ini tidak hanya bertentangan dengan semangat demokrasi, tetapi juga melanggar prinsip trias politica yang memisahkan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Jufri.
Jufri juga menyoroti landasan hukum terkait Polri, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, Polri diberikan tugas utama yang mencakup tiga fungsi strategis Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
“Dengan tugas-tugas strategis ini, posisi Polri harus tetap berada di bawah presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Penempatan Polri di bawah presiden menjamin netralitas, kesatuan komando, dan implementasi kebijakan negara secara efektif,” tegas Jufri.
Selain itu, Jufri menilai wacana perubahan ini berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Jika Polri berada di bawah kementerian atau bergabung dengan TNI, ada risiko fragmentasi kewenangan yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum dan keamanan.
“Polri adalah alat negara yang melayani masyarakat secara langsung. Posisi ini harus independen dari kepentingan politik maupun institusi lain. Wacana penggabungan ini tidak hanya akan menimbulkan tumpang tindih tugas, tetapi juga mengancam profesionalitas Polri dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Jufri.
Dengan demikian, Jufri menyerukan agar wacana tersebut dihentikan demi menjaga stabilitas ketatanegaraan dan memastikan Polri tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.