![]() |
Deklarasi Tiga Pilar Dan Masyarakat terkait peredaran Obat tipe G dan minuman beralkohol |
Bekasi, 29 Oktober 2024– Bertempat di Aula Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada hari ini dilaksanakan rapat sinergitas antara tiga pilar, yaitu pemerintah, kepolisian, dan TNI, dalam menyikapi peredaran obat-obatan tipe G yang dijual secara ilegal serta meningkatnya penjualan minuman beralkohol. Fenomena ini kian meresahkan masyarakat, terutama dalam menjaga ketentraman dan keselamatan generasi muda.
Rapat dihadiri juga Lurah Kelurahan Sumur Batu, Panit Reskrim Narkoba Polsek Bantar Gebang, Kasub Sektor Kelurahan Sumur Batu, ketua RT dan RW se-Kelurahan Sumur Batu, tokoh agama, masyarakat, serta beberapa organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Pancasila, BPPKB, dan GP Ansor. Kasubsektor Kepolisian Sumur Batu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan peredaran obat tipe G dan minuman beralkohol. Ia juga meminta agar warga tidak ragu melapor jika menemukan pedagang yang menjual obat tipe G dan minuman beralkohol.
Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Zaenudin, menyambut positif rapat ini dan menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap ancaman bagi generasi muda. “Jangan sampai anak-anak kita, keluarga, dan warga menjadi korban dari penyalahgunaan obat tipe G dan alkohol,” tegas Zaenudin. Ia mengingatkan peristiwa tragis yang terjadi di Kali Bekasi, di mana tujuh remaja meninggal akibat dampak minuman beralkohol dan obat tipe G, serta kasus terbaru di Yogyakarta di mana santri dianiaya dan ditusuk oleh pelaku yang tengah mabuk.
“Kita harus mendeklarasikan perang terhadap masalah ini. Jika langkah preventif tidak memberikan efek jera, maka penjual obat tipe G ilegal harus diproses hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, sementara penjual miras tanpa izin harus ditutup dan yang berizin harus diproses dicabut dan ditutup usahanya,”lanjutnya. Zaenudin juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, harus ada patroli gabungan antara tiga pilar dan masyarakat untuk memastikan wilayah Sumur Batu bebas dari peredaran obat-obatan tipe G dan minuman beralkohol.
Dengan semangat kolaboratif, tiga pilar dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman obat dan alkohol ilegal bagi masa depan generasi muda kelurahan sumur batu.