![]() |
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Wiwit Priyadi |
Bekasi, 29 Oktober 2024– Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Wiwit Priyadi, dengan tegas mendesak agar anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam Kampanye Pilkada 2024 segera mengambil cuti tanpa tanggungan negara. Seruan ini disampaikan usai silaturahmi JPPR dengan Bawaslu Kota Bekasi, yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nuruh Fathia, bersama Basan Saeful Nurdin (Divisi SDM & Organisasi) dan Choerunnisa (Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas).
"Kalau menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara atau daerah wajib mengambil cuti tanpa tanggungan negara bila ingin berkampanye," tegas Wiwit. Menurutnya, cuti tanpa tanggungan ini penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memastikan anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas atau program pemerintah untuk kepentingan pribadi selama masa kampanye.
Selain itu, Wiwit menyoroti pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalitas yang harus dijaga oleh anggota DPRD. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan mereka dalam kampanye tanpa izin cuti atau dengan menggunakan fasilitas negara bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).
Wiwit juga mendorong Bawaslu Kota Bekasi agar lebih proaktif dalam mengawasi kampanye, terutama untuk mencegah adanya kampanye terselubung yang mengatasnamakan reses atau penyerapan aspirasi, yang menggunakan dana pemerintah. "Bawaslu harus lebih proaktif dan jangan sampai nanti ditemukan kampanye berkedok reses atau penyerapan aspirasi yang memanfaatkan anggaran daerah," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Wiwit mengingatkan anggota DPRD Kota Bekasi untuk patuh pada aturan yang berlaku, demi menciptakan Pilkada yang aman dan damai.