M. Kamil, S.HI, M.H. |
Kota Bekasi --- Zakat adalah rukun Islam dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Infak dan shodaqoh, meskipun tidak wajib, sangat dianjurkan karena memperkuat ikatan sosial dan menjadi tanda keimanan serta ketakwaan seseorang.
Zakat, infak, dan shodaqoh adalah instrumen dalam Islam untuk mencegah ketimpangan sosial dan ekonomi. Dengan adanya zakat, harta yang menumpuk pada segelintir orang kaya akan dialokasikan kepada yang membutuhkan, sehingga menciptakan keadilan sosial.
Dengan membiasakan berinfak dan bershodaqoh, umat Islam didorong untuk selalu peduli terhadap kondisi saudara-saudaranya yang mengalami kesulitan. Hal ini mempererat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan menciptakan masyarakat yang saling membantu.
Dalam Islam, harta yang dimiliki bukanlah sepenuhnya milik pribadi, melainkan titipan dari Allah. Zakat adalah cara untuk membersihkan harta dari sifat-sifat buruk seperti keserakahan dan kesombongan. Dengan berinfak dan bershodaqoh, seorang Muslim juga membersihkan dirinya dari sifat materialistik dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Islam mengajarkan bahwa zakat, infak, dan shodaqoh adalah bentuk investasi yang akan mendapatkan pahala di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak akan berkurang harta dengan bersedekah," menunjukkan bahwa Allah akan memberikan balasan berlipat ganda bagi mereka yang bersedekah.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang berhak menerimanya. Sejarah zakat dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW ketika zakat dijadikan sebagai rukun Islam yang ketiga, setelah syahadat dan shalat. Pada masa Nabi, zakat dikelola secara sistematis, dengan Nabi menunjuk petugas zakat yang mengumpulkan dan membagikan harta zakat kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharimin (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
Zakat pada masa Nabi tidak hanya mencakup zakat harta (zakat mal) tetapi juga zakat fitrah yang wajib dibayar setiap tahun menjelang Idul Fitri. Zakat dipandang sebagai alat pemerataan ekonomi, mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, serta bentuk rasa syukur kepada Allah atas karunia yang diberikan.
Infak berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan jalan Allah, namun berbeda dengan zakat, infak tidak memiliki batas minimal dan sifatnya lebih luas, termasuk infak kepada keluarga, tetangga, atau bahkan untuk urusan umum yang baik. Pada zaman Nabi, infak sering kali digalakkan terutama dalam situasi darurat seperti perang atau pembangunan infrastruktur sosial seperti masjid. Rasulullah SAW sering mengajak para sahabat untuk berinfak sebagai cara menunjukkan keimanan dan ketakwaan.
Shodaqoh adalah istilah umum yang mencakup segala bentuk kebaikan dan amal yang diberikan secara sukarela. Pada masa Nabi, shodaqoh tidak hanya berbentuk materi, tetapi juga dalam bentuk perbuatan baik, seperti senyuman, membantu orang lain, dan perbuatan baik lainnya. Dalam Islam, shodaqoh dapat dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja, tidak terbatas pada golongan tertentu.
Moderenisasi pengelolaan zakat sudah selayaknya diapresiasi. Tujuannya tidak lain adalah agar pengelolaannya professional dan akuntable sehingga ummat dapat merasakan manfaatnya.
“Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh di Indonesia sudah cukup baik, dasar hukumnya sudah bagus, akuntabilitasnya cukup baik dengan diterbitkannya secara berkala laporan keuangan tiap tahun yang diaudit sehingga masyarakat tau dari mana, kemana dan digunakan untuk apa dananya”, kata Hilmi, yang merupakan kader Nahdlatul Ulama.
Walaupun demikian, Hilmi mengingatkan bahwa pengelola senantiasa amanah dan jangan sampai ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya. “Bahwa penyalahgunaan dan penyimpangan dana ummat merupakan perbuatan yang tidak terpuji serta dilarang oleh negara. Oleh karenanya, penguatan pengawasan dan penggunaan teknologi diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan.”, tegasnya.
Lembaga zakat kini banyak yang menawarkan layanan pembayaran zakat, infak, dan shodaqoh secara online melalui aplikasi mobile, website, dan e-wallet. Hal ini memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga zakat.
Pengelolaan keuangan di banyak lembaga zakat modern dilakukan dengan menggunakan sistem informasi keuangan yang canggih, sehingga transparansi dalam pengelolaan dana dapat terjaga. Sistem ini memungkinkan pelaporan keuangan yang akurat dan dapat diakses oleh publik.
Tak kalah penting, pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh modern memerlukan tenaga profesional dengan keahlian dalam bidang manajemen, akuntansi, hukum, dan teknologi informasi. Hal ini untuk memastikan bahwa pengelolaannya sesuai dengan standar internasional manajemen keuangan dan lembaga filantropi.