"Pilkada Kota Bekasi 2024: Bantar Gebang Menuntut Keadilan!"

Ansor sumur batu
By -
TPST Bantargebang 

Bekasi, 31 Agustus 2024. - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 akan menjadi momentum penting untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan kota ini, khususnya terkait dengan problem lingkungan hidup yang sangat mendesak di Kecamatan Bantar Gebang. Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi di Sumur Batu telah menjadi sumber pencemaran yang mengancam kualitas hidup warga sekitar. Oleh karena itu, calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada ini harus memiliki keberanian untuk mengatasi masalah ini dengan kebijakan yang pro-rakyat dan pro-lingkungan.


Salah satu kebijakan penting yang perlu diambil adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Bantar Gebang yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan. Pencemaran yang terjadi telah merampas hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Filosofi pengenaan PBB sebagaimana dijelaskan dalam diktum menimbang UU No. 12 Tahun 1994 adalah bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial yang lebih baik bagi mereka yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Namun, ketika tanah, air, dan udara telah tercemar, maka warga secara langsung kehilangan sebagian besar manfaat dan kenikmatan dari tanah mereka.


Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB jelas mengatur bahwa pengenaan pajak ini adalah bagian dari kewajiban warga negara yang mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan yang dimilikinya. Namun, kondisi di Bantar Gebang jelas berbeda. Ketika lingkungan sudah tercemar dan masyarakat tidak lagi dapat merasakan manfaat penuh dari tanah yang mereka miliki, adalah wajar jika mereka dibebaskan dari kewajiban membayar PBB sebagai bentuk keadilan sosial dan pengakuan atas kerugian yang mereka alami.


Selain itu, konstitusi kita, dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Mengingat dampak buruk dari TPST Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu, kepala daerah terpilih nantinya harus berani mengambil langkah untuk menggratiskan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Bantar Gebang. Kerugian yang diderita masyarakat akibat pencemaran lingkungan ini tidak sebanding dengan bantuan kompensasi yang diberikan secara triwulan oleh pemerintah.


Dalam hal ini, kepala daerah yang terpilih nanti juga harus mampu melakukan negosiasi yang lebih kuat dengan pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan dana bantuan bagi warga Bantar Gebang. Dari ratusan miliar dana bantuan yang diterima setiap tahun, masih belum dirasakan dampak signifikan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana. Kepala daerah terpilih harus bisa memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk memperbaiki kualitas hidup warga, termasuk dengan meningkatkan kompensasi dan memastikan lingkungan hidup yang lebih sehat.


Pilkada Kota Bekasi 2024 bukan hanya sekadar kontestasi politik, tetapi merupakan pertarungan untuk masa depan masyarakat Bantar Gebang. Lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi yang harus diperjuangkan oleh setiap calon kepala daerah. Warga Bantar Gebang membutuhkan pemimpin yang berani, yang mampu mengatasi masalah pencemaran lingkungan dengan kebijakan yang berpihak kepada mereka, serta memastikan bahwa kesejahteraan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Tags: