Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia. Salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam praktiknya, MK sering kali memberikan putusan yang disebut "norma konstitusional bersyarat," yaitu keputusan yang mengkondisikan berlakunya suatu norma hukum tertentu, sehingga norma tersebut hanya berlaku jika dipenuhi syarat tertentu. Namun, konsep ini menimbulkan perdebatan, khususnya terkait dengan kewenangan MK dan potensi pelanggaran terhadap UUD 1945.
Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dengan beberapa kewenangan, termasuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Peran utama MK adalah menjaga agar seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia.
Kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD terbatas pada menyatakan suatu norma dalam undang-undang sesuai atau bertentangan dengan UUD. Dalam konteks ini, MK seharusnya hanya berperan sebagai "penjaga" konstitusi, yang artinya MK hanya berwenang untuk membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan UUD dan bukan menciptakan norma hukum baru.
Norma Konstitusional Bersyarat: Kekeliruan Konstitusional
Praktik penerapan norma konstitusional bersyarat oleh MK, di mana MK memberikan putusan dengan syarat-syarat tertentu agar suatu norma tetap berlaku, menimbulkan permasalahan konstitusional. Hal ini karena norma konstitusional bersyarat pada hakikatnya adalah upaya MK untuk menciptakan norma baru, yang seharusnya berada di luar kewenangan MK.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya menjaga UUD justru berpotensi melanggar prinsip UUD ketika menetapkan norma konstitusional bersyarat. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk merumuskan atau mengkondisikan norma-norma hukum baru. Fungsi MK yang seharusnya terbatas pada pengujian konstitusionalitas suatu norma telah diperluas secara tidak sah melalui putusan-putusan bersyarat ini.
Dalam beberapa putusan, MK menyatakan bahwa suatu norma hukum konstitusional jika diterapkan dengan syarat tertentu. Namun, hal ini sebenarnya merupakan bentuk legislasi positif, di mana MK tidak hanya menyatakan norma hukum tertentu bertentangan dengan UUD tetapi juga menetapkan syarat-syarat untuk pelaksanaan norma tersebut. Ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pembagian kekuasaan, karena MK seharusnya tidak mengambil alih peran legislator dalam membuat atau mengubah undang-undang.
Implikasi dan Kritik
Penerapan norma konstitusional bersyarat oleh MK dapat membawa beberapa implikasi negatif, termasuk:
1. Pelanggaran terhadap UUD: MK sebagai penjaga konstitusi justru melanggar konstitusi ketika menciptakan norma baru. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi UUD 1945.
2. Melemahkan Fungsi Legislasi: Dengan menerapkan norma konstitusional bersyarat, MK secara tidak langsung mengambil alih fungsi legislasi, yang seharusnya menjadi domain dari lembaga legislatif. Ini mengaburkan batas antara fungsi yudikatif dan legislatif, yang dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Menciptakan Ketidakpastian Hukum: Putusan yang bersifat kondisional dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, karena norma hukum menjadi bergantung pada syarat-syarat tertentu yang mungkin tidak jelas atau mudah dipahami.
Kesimpulan
Norma konstitusional bersyarat yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan suatu kekeliruan konstitusional yang melanggar prinsip-prinsip dasar UUD 1945. Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan sebagai pengawal konstitusi dengan membatasi dirinya pada fungsi pengujian konstitusionalitas suatu norma, bukan menciptakan norma hukum baru atau mengkondisikan norma yang ada. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengembalikan fungsi MK sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga prinsip supremasi konstitusi dan pembagian kekuasaan dapat dijaga dengan baik.