![]() |
Hasan Muhtar, S.H. Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi |
Bekasi –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah mengusut dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan peralatan olahraga yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara senilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Mereka terdiri atas AZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dispora dan kini memimpin Dinas Tenaga Kerja; MAR, mantan aparatur sipil negara; serta M, Direktur Utama dari perusahaan pelaksana proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun demikian, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau mengaitkan kasus ini dengan pimpinan daerah.
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Bekasi, Hasan Muhtar, S.H., menyampaikan pernyataan agar masyarakat tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak mengaitkan persoalan hukum ini secara prematur kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
"Kita serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Biarkan kejaksaan bekerja secara profesional dan independen. Sementara itu, Wali Kota harus diberi ruang untuk tetap fokus menyelesaikan berbagai persoalan warga dan membangun Kota Bekasi agar lebih baik ke depan," ujar Hasan, Senin (19/5).
Hasan juga menegaskan bahwa GP Ansor Kota Bekasi mendukung penuh upaya penegakan hukum serta pembenahan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurutnya, kondusifitas kota tetap harus dijaga agar agenda-agenda pembangunan tidak terganggu.
"Kami percaya bahwa cita-cita menjadikan Kota Bekasi yang bersih dan keren bisa terwujud, jika semua pihak menjalankan perannya masing-masing secara proporsional dan bertanggung jawab," tambahnya.
Hingga kini, proses penyidikan oleh Kejari Kota Bekasi masih berjalan dan ketiga tersangka disebut tengah dalam pemeriksaan intensif.