Gubernur Jabar Perangi Pungli, Distribusi Dana Kompensasi Sampah Bantar Gebang Rawan Pungli

Ansor sumur batu
By -

 

 

Gambar : Ilustrasi


Bekasi – Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, tengah gencar memerangi praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang dinilai meresahkan dan menyulitkan masyarakat. Aksi tegas ini disambut positif publik, terutama dalam momentum mudik dan arus balik Idulfitri 2025.


Langkah tegas tersebut tidak hanya menyasar para preman jalanan, tetapi juga merambah oknum di lingkup pemerintahan yang terindikasi melakukan pungli. Dugaan terbaru muncul di Kabupaten Bogor, menyangkut distribusi dana kompensasi kepada sopir angkutan umum yang diminta menghentikan operasionalnya sementara demi kelancaran arus mudik. Dana yang semestinya menjadi hak sopir, diduga dipotong oleh oknum tidak bertanggung jawab.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungli didefinisikan sebagai pungutan liar, yakni permintaan sesuatu (biasanya uang) secara tidak sah dan tanpa dasar aturan/hukum yang berlaku. Istilah ini merujuk pada penerimaan uang atau bentuk imbalan lain secara illegal/tidak ada dasar hukum oleh oknum yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya, biasanya dengan dalih memberikan pelayanan atau kemudahan tertentu. Secara hukum, praktik pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi.




Penyebab Pungli dan Sanksi Hukum


Fenomena pungli terjadi akibat kombinasi faktor mulai dari motif pribadi (keserakahan, gaya hidup konsumtif), lemahnya pengawasan struktural, hingga budaya permisif di masyarakat. Prosedur birokrasi yang rumit dan tidak transparan turut memperbesar peluang terjadinya praktik tersebut.


Pelaku pungli dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 423 KUHP, menyasar pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memperkuat aspek pengawasan dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.




Potensi Pungli dalam Penyaluran BLT TPST


Masalah pungli juga berpotensi terjadi dalam penyaluran Dana Kompensasi Sampah Bantar Gebang Kota Bekasi yang bersumber dari dana Bantuan DK Jakarta – sehubungan dengan adanya TPST Bantar Gebang. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga terdampak pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.


Pendataan calon penerima bantuan dimulai dari jenjang paling bawah, yakni RT dan RW, kemudian dikompilasi di tingkat kelurahan sebelum dilakukan proses verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Setelah data dinyatakan valid, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Dinas Keuangan, berdasarkan keputusan resmi Wali Kota.


Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 27.930 rekening penerima bantuan telah terdaftar. Skema penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima untuk meminimalisir potensi penyimpangan atau penyaluran melalui pihak ketiga.


Selain bantuan tunai, sebagian dana kompensasi juga dialokasikan untuk program pemberdayaan warga di tingkat kelurahan. Pengelolaannya dipercayakan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial, mulai dari bidang keagamaan, pendidikan, hingga infrastruktur dasar.


Adapun dana kompensasi tersebut bersumber dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS). Untuk tahun 2024, Pemkot Bekasi menerima total anggaran sekitar Rp114 miliar, dengan Rp42 miliar di antaranya disalurkan langsung kepada warga terdampak melalui mekanisme yang telah ditentukan.


Namun demikian, tanpa sistem pengawasan yang kuat dan transparansi dalam pelaksanaan distribusi dan pengelolaan dana kompensasi, celah pungli tetap terbuka. Pemerintah daerah diimbau lebih ketat dalam melakukan audit dan pengawasan, agar bantuan tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.




Masyarakat Diminta Aktif Melapor


Masyarakat dihimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan atau langsung ke pihak berwenang.


"Pungli adalah musuh bersama. Butuh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan budaya ini. Jangan biarkan hak masyarakat dirampas oleh tangan-tangan kotor".

 

Tags: