Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, berinisial DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., menyatakan bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum LH juga tengah menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). "Buruknya pengelolaan sampah dapat berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, serta menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, mendesak KLH untuk tidak hanya memproses hukum pengelolaan TPA Burangkeng, tetapi juga menindak pengelola TPA Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu.
"TPA Kota Bekasi juga menerapkan sistem open dumping dan telah mengalami kelebihan kapasitas (overload). Kami mendesak adanya pengawasan ketat dan tindakan hukum terkait pengelolaan sampah dan air lindi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.
Sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan TPA, warga Sumur Batu telah lama mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk bau menyengat dan potensi pencemaran air tanah. Apalagi TPA Kota Bekasi sejak beroperasi belum pernah memberikan kompensasi kepada warga sumur batu. Hal ini memperkuat urgensi tindakan hukum terhadap pengelolaan sampah di TPA Kota Bekasi agar tidak menimbulkan masalah lingkungan yang lebih besar.