Bekasi - Ketua Ansor Sumur Batu, Zaenudin,
menyoroti pertemuan Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, dengan Gubernur
DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung. Dalam pertemuan tersebut, Tri mengajukan
permohonan pembangunan fly over di Simpang Kemang Pratama sebagai bagian dari
kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
Zaenudin menilai bahwa pertemuan itu memiliki
keterkaitan erat dengan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Bantar Gebang, yang selama ini menjadi kepentingan utama Jakarta di Kota
Bekasi. Namun, ia mengingatkan bahwa Tri Adhianto harus lebih fokus pada isu
utama terkait "Keadilan Lingkungan Dan Pemenuhan Hak Masyarakat" akibat TPST Bantar Gebang serta Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Kota Bekasi yang terletak di Kelurahan Sumur Batu, Bantar Gebang.
Zaenudin menekankan perlunya langkah-langkah
konkret dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat
Bantar Gebang atas lingkungan yang sehat. Terlebih, pada tahun 2026, perjanjian
kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta mengenai TPST Bantar Gebang akan
berakhir. Oleh karena itu, masyarakat Bantar Gebang harus dilibatkan dalam
proses perpanjangan kerja sama tersebut.
"Kebijakan terkait TPST Bantar Gebang tidak
boleh lagi bersifat top-down. Harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat
Bantar Gebang karena ini adalah hak mereka yang diatur oleh Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU
No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," tegas Zaenudin.
Ia juga meminta agar perjanjian kerja sama antara
Kota Bekasi dan Jakarta, Amdal, Hasil Audit Lingkungan dapat diakses oleh publik sebagai dokumen yang
transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat yang terdampak harus
mengetahui hak dan kewajibannya dalam kesepakatan tersebut.
Zaenudin menyoroti bahwa ketidakadilan lingkungan
merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak atas lingkungan. Mengutip Kuehn
yang ditulis oleh Muhamad Agil Aufa Afinnas dalam "Telaah Taksonomi
Keadilan Lingkungan dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan", ketidakadilan
lingkungan dapat dikategorikan ke dalam empat aspek utama: ketidakadilan
distributif, prosedural, korektif, dan sosial.
Dalam konteks TPST Bantar Gebang, ketidakadilan
distributif tampak dari ketimpangan distribusi manfaat dan beban lingkungan, di
mana masyarakat sekitar menanggung dampak negatif tanpa memperoleh manfaat yang
seimbang. Ketidakadilan prosedural muncul akibat kebijakan yang tidak
partisipatif serta kurangnya akses informasi bagi warga terdampak.
Ketidakadilan korektif terlihat dari lemahnya penegakan hukum lingkungan, yang
seharusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat saat hak atas lingkungan
mereka dilanggar. Sementara itu, ketidakadilan sosial berkaitan dengan
ketimpangan kesejahteraan akibat pengelolaan sumber daya yang tidak
memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.
Zaenudin menegaskan bahwa pemanfaatan lingkungan
yang hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memperhitungkan dampak terhadap
masyarakat luas menunjukkan buruknya tata kelola lingkungan. Ia mengingatkan
bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
"Hak atas lingkungan hidup tidak bisa
dipisahkan dari hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup sejahtera, hak atas
kesehatan, dan hak untuk bebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, pemerintah
harus memastikan bahwa kebijakan lingkungan berpihak pada masyarakat, bukan
hanya kepentingan segelintir pihak," tandasnya.
Lebih lanjut, Zaenudin menyoroti pentingnya
keadilan prosedural dalam kebijakan lingkungan. Menurutnya, hak atas informasi,
hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk memperoleh keadilan harus dijamin. Hak
atas informasi memungkinkan masyarakat mengetahui kondisi lingkungan mereka,
sedangkan hak partisipasi memastikan bahwa masyarakat dapat terlibat dalam
pengambilan keputusan. Sementara itu, hak untuk memperoleh keadilan menjamin
adanya mekanisme hukum yang dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif
kebijakan lingkungan yang tidak berpihak kepada mereka.
Dari perspektif keadilan sosial, Zaenudin
menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar TPST Bantar
Gebang harus mencakup akses terhadap lingkungan hidup yang layak, perumahan
yang sehat, fasilitas kesehatan yang memadai, serta kesempatan kerja dengan
upah layak. Selain itu, penciptaan ruang publik yang aman dan bebas dari
diskriminasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan lingkungan.
"Keadilan lingkungan tidak hanya mencakup
aspek hukum dan kebijakan, tetapi juga norma, budaya, dan kebiasaan yang
mendukung kehidupan komunitas yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.