GP Ansor Sumur Batu Ingatkan Wali Kota Bekasi Terpilih : Prioritaskan Keadilan Lingkungan di Tengah Rencana Flyover Kemang Pratama

Ansor sumur batu
By -

 



Bekasi - Ketua Ansor Sumur Batu, Zaenudin, menyoroti pertemuan Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, dengan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung. Dalam pertemuan tersebut, Tri mengajukan permohonan pembangunan fly over di Simpang Kemang Pratama sebagai bagian dari kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta.


Zaenudin menilai bahwa pertemuan itu memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, yang selama ini menjadi kepentingan utama Jakarta di Kota Bekasi. Namun, ia mengingatkan bahwa Tri Adhianto harus lebih fokus pada isu utama terkait "Keadilan Lingkungan Dan Pemenuhan Hak Masyarakat" akibat  TPST Bantar Gebang serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi yang terletak di Kelurahan Sumur Batu, Bantar Gebang.


Zaenudin menekankan perlunya langkah-langkah konkret dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat Bantar Gebang atas lingkungan yang sehat. Terlebih, pada tahun 2026, perjanjian kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta mengenai TPST Bantar Gebang akan berakhir. Oleh karena itu, masyarakat Bantar Gebang harus dilibatkan dalam proses perpanjangan kerja sama tersebut.


"Kebijakan terkait TPST Bantar Gebang tidak boleh lagi bersifat top-down. Harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat Bantar Gebang karena ini adalah hak mereka yang diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," tegas Zaenudin.


Ia juga meminta agar perjanjian kerja sama antara Kota Bekasi dan Jakarta, Amdal, Hasil Audit Lingkungan dapat diakses oleh publik sebagai dokumen yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat yang terdampak harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam kesepakatan tersebut.


Zaenudin menyoroti bahwa ketidakadilan lingkungan merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak atas lingkungan. Mengutip Kuehn yang ditulis oleh Muhamad Agil Aufa Afinnas dalam "Telaah Taksonomi Keadilan Lingkungan dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan", ketidakadilan lingkungan dapat dikategorikan ke dalam empat aspek utama: ketidakadilan distributif, prosedural, korektif, dan sosial.


Dalam konteks TPST Bantar Gebang, ketidakadilan distributif tampak dari ketimpangan distribusi manfaat dan beban lingkungan, di mana masyarakat sekitar menanggung dampak negatif tanpa memperoleh manfaat yang seimbang. Ketidakadilan prosedural muncul akibat kebijakan yang tidak partisipatif serta kurangnya akses informasi bagi warga terdampak. Ketidakadilan korektif terlihat dari lemahnya penegakan hukum lingkungan, yang seharusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat saat hak atas lingkungan mereka dilanggar. Sementara itu, ketidakadilan sosial berkaitan dengan ketimpangan kesejahteraan akibat pengelolaan sumber daya yang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.


Zaenudin menegaskan bahwa pemanfaatan lingkungan yang hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memperhitungkan dampak terhadap masyarakat luas menunjukkan buruknya tata kelola lingkungan. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.


"Hak atas lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan dari hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup sejahtera, hak atas kesehatan, dan hak untuk bebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan lingkungan berpihak pada masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak," tandasnya.


Lebih lanjut, Zaenudin menyoroti pentingnya keadilan prosedural dalam kebijakan lingkungan. Menurutnya, hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk memperoleh keadilan harus dijamin. Hak atas informasi memungkinkan masyarakat mengetahui kondisi lingkungan mereka, sedangkan hak partisipasi memastikan bahwa masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, hak untuk memperoleh keadilan menjamin adanya mekanisme hukum yang dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif kebijakan lingkungan yang tidak berpihak kepada mereka.


Dari perspektif keadilan sosial, Zaenudin menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang harus mencakup akses terhadap lingkungan hidup yang layak, perumahan yang sehat, fasilitas kesehatan yang memadai, serta kesempatan kerja dengan upah layak. Selain itu, penciptaan ruang publik yang aman dan bebas dari diskriminasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan lingkungan.


"Keadilan lingkungan tidak hanya mencakup aspek hukum dan kebijakan, tetapi juga norma, budaya, dan kebiasaan yang mendukung kehidupan komunitas yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.