![]() |
Gambar sebagai ilustrasi |
Bekasi
22 Desember 2024, Polemik penutupan toko minuman beralkohol di
wilayah Bekasi Timur oleh warga yang viral di media sosial menarik perhatian publik.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, di sejumlah media, toko tersebut sudah
mengantongi izin operasional.
Namun, Zaenudin, seorang praktisi hukum dari GP Ansor Kota Bekasi, menyampaikan bahwa Kepala Satpol PP perlu menjelaskan lebih rinci mengenai jenis izin yang dimiliki toko tersebut. "Apakah izin tersebut untuk operasional bar, hotel, restoran, supermarket, atau hypermarket?" ujar Zaenudin. Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada jenis usaha tertentu, seperti yang disebutkan di atas, serta toko bebas bea yang berada di pelabuhan dan bandara. Yang izin operasional usaha bar, hotel, restoran, supermarket, atau hypermarket tersebut harus didapatkan dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Zaenudin
juga mengingatkan bahwa aturan utama terkait peredaran dan penjualan minuman
beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, yang
diikuti oleh berbagai aturan teknis, seperti Permendag Nomor 20 Tahun 2014,
Nomor 72 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2015, Nomor 47 Tahun 2018, Nomor 120 Tahun
2018, hingga Nomor 25 Tahun 2019. Semangat dari aturan ini sejalan dengan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Pengendalian dan Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol, yang bertujuan membatasi akses masyarakat
terhadap minuman beralkohol yang baru saja di sahkan.
Secara
ilmu kriminologi, konsumsi alkohol secara berlebihan dapat memicu berbagai
tindak kejahatan, mulai dari kekerasan hingga penganiayaan. Etanol dalam
minuman keras memiliki efek psikoaktif yang mampu menurunkan kesadaran,
memengaruhi emosi, serta kognisi seseorang.
Permendag
Nomor 20 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban penjual minuman beralkohol untuk mentaati
pakta integritas, di antaranya:
- Melakukan penjualan produk Minuman
Beralkohol dengan menempatkan di produk Minuman Beralkohol secara terpisah
dengan barang lainnya.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kartu
identitas terhadap setiap pembeli untuk memenuhi persyaratan batas usia pembeli
(di atas 21 tahun).
- Tidak melayani pembelian produk
Minuman Beralkohol kepada orang yang terlihat telah mengkonsumsi Minuman
Beralkohol secara berlebihan.
- Tidak melakukan penjualan Minuman
Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan seperti gelanggang remaja,
kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi
perkemahan, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
- Tidak melakukan promosi penjualan
Minuman Beralkohol yang dapat mendorong konsumsi Minuman Beralkohol secara
beriebihan.
- Tidak merangkap selaku Pengecer dan
Penjuai Langsung pada saat yang bersamaan. Bersedia memberikan data penjuaian
jika diminta secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang dalam
melakukan pengawasan di bidang perdagangan atau barang beredar.
- Memenuhi ketentuan lainnya dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Minuman Beraikohol.
1.
Lebih
jauh, pelaku usaha juga diwajibkan menghormati tradisi dan budaya masyarakat
setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (d) Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Zaenudin
menegaskan bahwa peran Pemerintah Kota Bekasi, melalui Satpol PP, dalam pencegahan, pengawasan dan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu dievaluasi dan ditingkatkan.
Langkah ini penting untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh masyarakat di
masa mendatang, apalagi sekarang Kota Bekasi sudah ada Perda tentang
Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam
konteks penegakan hukum, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman
mengidentifikasi tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan
budaya hukum. Struktur hukum mencakup aparat penegak hukum dan sarana pendukungnya,
seperti pengadilan dan prosedur hukum. Substansi hukum meliputi peraturan yang
secara tegas mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol, sementara budaya
hukum mencerminkan kesadaran dan sikap masyarakat terhadap aturan tersebut.
Zaenudin
menambahkan, "Substansi hukum terkait pengendalian minuman beralkohol
telah dirumuskan dengan jelas, namun implementasinya membutuhkan sinergi antara
struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. Kesadaran publik terhadap aturan
ini sangat penting untuk meminimalkan pelanggaran."