Aparat Gabungan Gelar Operasi Penertiban di Sumur Batu: Amankan Penjual Obat Tipe G Ilegal

Ansor sumur batu
By -

 


Bekasi, Sabtu, 23 November 2024 – Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol-PP, linmas, dan organisasi kemasyarakatan menggelar operasi penertiban di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin serta penjualan minuman beralkohol.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah toko penjual minuman beralkohol dalam keadaan tutup. Meski demikian, tim berhasil mengamankan satu orang terduga penjual obat keras ilegal bersama barang bukti berupa sejumlah obat tipe G, seperti Tremadol dan Heximer di Jln. Stadion Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.

Penjual obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, yakni pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 436 mengatur hukuman bagi individu tanpa keahlian yang melakukan praktik kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik ilegal yang merugikan kesehatan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Tags: