Bekasi Agustus 2024, Kriminalitas jalanan yang semakin marak terjadi belakangan ini, khususnya di kalangan pemuda, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satu faktor penyebab utama adalah maraknya peredaran minuman keras (miras) dan penjualan obat-obatan keras secara ilegal. Fenomena ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa.
Menurut Ustadz Nugraha Maulana Mahmudah, Lc., Sekretaris PAC GP Ansor Kecamatan Bantar Gebang, fenomena ini sangat berbahaya dan perlu segera ditangani dengan serius. "Dalam kaidah fiqh disebutkan الضرر يدفع بقدر الإمكان, yang artinya bahaya itu dicegah sebisa mungkin sesuai kemampuan. Seandainya ada sesuatu yang dapat membahayakan orang lain, maka sebisa mungkin harus kita cegah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ustadz Nugraha menekankan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh miras dan obat-obatan keras ini harus dihapus dari kehidupan umat manusia. "Kerusakan ini bukan hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait untuk memutus mata rantai peredaran miras dan obat-obatan keras ilegal ini. Langkah preventif, seperti edukasi kepada generasi muda tentang bahaya miras dan narkoba, serta penegakan hukum yang tegas, harus diutamakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan mengutip kaidah fiqh tersebut, Ustadz Nugraha berharap seluruh elemen masyarakat dapat lebih peduli dan aktif dalam mencegah segala bentuk bahaya yang mengancam kehidupan bersama, khususnya yang menyasar pada generasi muda.