Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Obat Keras Tipe G: Tinjauan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Strict Liability dan Kewajiban Sosial

Ansor sumur batu
By -


Bekasi, 26 Agustus 2024— Penjualan obat keras tipe G di lingkungan masyarakat terus menjadi perhatian serius, terutama terkait tanggung jawab hukum bagi pemberi sewa tempat dan ketua lingkungan. Dalam kasus penjualan obat-obatan ilegal, konsep pertanggungjawaban pidana strict liability dan kewajiban sosial memainkan peran penting dalam penegakan hukum.


Sofwan Setiawan, S.H., Sekretaris PR GP Ansor Sumur Batu yang juga berprofesi sebagai advokat berpengalaman dalam perkara hukum pidana, menyoroti pentingnya penerapan strict liability dalam kasus ini. "Dalam konteks penjualan obat keras tipe G, pemberi sewa tempat bisa dikenai pertanggungjawaban pidana meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam penjualan obat tersebut. Konsep strict liability memungkinkan penegak hukum menuntut pemilik tempat tanpa harus membuktikan adanya niat jahat dari yang bersangkutan," ujar Sofwan.


Ia menambahkan, "Pemberi sewa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tempat mereka tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Ini adalah bagian dari kewajiban sosial yang harus dipenuhi. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini, baik karena kelalaian atau kesengajaan, dapat menjadi dasar tuntutan pidana."


Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan bahwa ketua lingkungan juga memiliki kewajiban sosial yang kuat dalam mengawasi aktivitas di wilayahnya. "Ketua lingkungan berperan penting dalam memantau kegiatan warga dan memastikan tidak ada penyimpangan hukum yang terjadi. Jika ada aktivitas mencurigakan, seperti penjualan obat keras tanpa izin, ketua lingkungan wajib segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Mengabaikan kewajiban ini dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berakibat hukum," tegasnya.


Penerapan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini, menurut Sofwan, adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan. "Penegakan hukum yang ketat dan penerapan strict liability diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk mereka yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan ilegal ini," tutupnya.


Kasus penjualan obat keras tipe G menjadi pengingat bahwa semua pihak, termasuk pemberi sewa dan tokoh masyarakat, memiliki peran krusial dalam mencegah dan memerangi kejahatan. Pertanggungjawaban pidana yang tegas dan kewajiban sosial yang dijalankan dengan baik adalah kunci utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Tags: