Kali Asem Menghitam: Ancaman Limbah Berbahaya

Ansor sumur batu
By -
Kondisi Kali Asem di Kelurahan Sumur Batu,
Bantargebang, Kota Bekasi

Bekasi, 30 Agustus 2024. Kondisi Kali Asem di Kelurahan Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, semakin memprihatinkan. Air sungai yang mengalir dari Kelurahan Ciketing Udik hingga bermuara di Laut Jawa ini kini berubah menjadi hitam pekat. Diduga kuat, Kali Asem menjadi sarana pembuangan limbah berbahaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Indikasi tersebut semakin jelas dengan seringnya muncul bau menyengat dan menyesakkan dari sungai ini, terutama pada malam hari.


Kali Asem yang juga melintasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi, diduga terpapar air lindi sampah yang semakin memperburuk kualitas air sungai. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan bahwa TPA harus menjadi tempat yang aman dan terisolasi agar tidak merusak lingkungan sekitarnya.


Selain itu, perlindungan dan kelestarian sungai juga diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sayangnya, berbagai upaya ini belum memberikan hasil yang nyata bagi Kali Asem.


Masalah ini menuntut tindakan serius dari pihak berwenang dan penegakan hukum yang tegas. Dampak pencemaran Kali Asem berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama karena sungai ini mengalir melalui pemukiman padat penduduk hingga ke laut Jawa, yang menjadi sumber ikan konsumsi masyarakat.


Tak hanya itu, transparansi dan partisipasi publik terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk TPST Bantar Gebang dan TPA Kota Bekasi juga perlu ditingkatkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait dampak lingkungan.


Dalam perspektif agama, Islam mengajarkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah bagian dari ibadah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-A'raf ayat 31: *"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya."* Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai wujud tanggung jawab kita kepada Allah dan sesama makhluk.


Kondisi Kali Asem yang mengkhawatirkan ini mengingatkan kita semua akan pentingnya tindakan nyata dan kolaborasi untuk melestarikan lingkungan, demi masa depan yang lebih baik.

Tags: