BEKASI –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Surat ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Jabodetabek sebagai upaya mendesak merespons memburuknya kualitas udara yang membahayakan kesehatan publik.
Berdasarkan pemantauan KLHK tahun 2024, rata-rata konsentrasi PM2.5 di wilayah Jabodetabek melampaui ambang batas nasional sebesar 15 µg/m³ dan jauh dari ambang batas aman WHO, yakni 5 µg/m³. Sebanyak 10% hari dalam setahun tercatat memiliki kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mencatat lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 2023, dengan total 638.000 kasus, puncaknya terjadi pada Maret sebanyak 119.734 kasus. Setiap bulannya, sekitar 41.000 balita dilaporkan terkena ISPA akibat polusi udara.
Melalui SE ini, KLHK meminta pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi kualitas udara, memperkuat pengawasan terhadap sumber emisi, melakukan uji emisi kendaraan, menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, serta menyebarkan informasi kepada publik secara real-time mengenai status kualitas udara.
Menanggapi hal tersebut, Zaenudin, Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, agar menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan serius.
“Hampir setiap malam di Sumur Batu muncul kabut asap yang diduga berasal dari pembakaran sampah atau aktivitas industri yang belum memenuhi standar lingkungan hidup. Hal ini dapat berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama anak-anak,” ujar Zaenudin.
Ia menambahkan bahwa kabut asap kerap membuat indeks kualitas udara di aplikasi IQAir masuk kategori tidak sehat. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menyebabkan lonjakan kasus ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.
Zaenudin menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam menegakkan aturan.
Surat Edaran ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesehatan warganya dan memperkuat kolaborasi lintas wilayah dalam upaya pengendalian pencemaran udara secara sistematis dan berkelanjutan.