Kota Bekasi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 38/PC.01/A.II.10.01/1104/03/2025 yang berisi imbauan kepada panitia zakat agar mengurus pengesahan sebagai Amil Zakat. Imbauan ini bertujuan memastikan pengelolaan zakat di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bekasi berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat yang diterbitkan pada 6 Maret 2025 atau bertepatan dengan 6 Ramadhan 1446 H tersebut, PCNU Kota Bekasi menekankan pentingnya legalitas operasional dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Hal ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PBNU tahun 2017 yang menyatakan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat tidak termasuk dalam kategori Amil Zakat yang berhak menerima bagian zakat, kecuali jika mendapat pengangkatan resmi dari pihak berwenang.
Landasan Hukum dan Fiqih
PCNU Kota Bekasi dalam surat edarannya menjelaskan bahwa dalam perspektif fiqih, Amil Zakat memiliki kedudukan sebagai naib (wakil) Mustahik. Dengan demikian, zakat yang diberikan kepada Amil yang sah dianggap telah menggugurkan kewajiban Muzakki. Sebaliknya, panitia zakat yang tidak memiliki legalitas hanya bertindak sebagai perantara, sehingga zakat yang diserahkan kepadanya belum dianggap sah sampai benar-benar diterima oleh Mustahik.
Selain itu, dalam konteks hukum Indonesia, pengangkatan Amil Zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi tersebut, hanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin operasional dari pemerintah yang dapat bertindak sebagai Amil Zakat yang sah. Dalam hal ini, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) telah mendapatkan izin operasional nasional dari Kementerian Agama dengan Nomor 69 Tahun 2022.
Imbauan PCNU Kota Bekasi
Merujuk pada dasar hukum dan keputusan Munas PBNU, PCNU Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh jajaran kepengurusan NU di tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC), Ranting, Anak Ranting, serta badan otonom NU di Kota Bekasi untuk:
1. Mensosialisasikan keputusan Munas Alim Ulama PBNU 2017 kepada warga Nahdliyyin mengenai konsep Amil Zakat.
2. Mendorong panitia zakat yang dibentuk secara swadaya agar mengurus izin operasional melalui lembaga zakat yang sah.
3. Mengimbau masjid, musholla, majelis taklim, lembaga pendidikan, dan komunitas yang terafiliasi dengan NU agar mendaftar sebagai Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (UPZIS) atau Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (JPZIS) di bawah LAZISNU Kota Bekasi.
PCNU Kota Bekasi juga mengumumkan bahwa LAZISNU Kota Bekasi membuka pendaftaran izin operasional Amil Zakat untuk Ramadhan 1446 H, yang akan berlangsung pada 10-25 Ramadhan 1446 H atau bertepatan dengan Maret 2025. Proses pendaftaran dilakukan di Gedung NU Centre El-Said, Jl. Bambu Kuning No. 200, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada pukul 13.00 – 16.30 WIB.
Dengan adanya imbauan ini, PCNU Kota Bekasi berharap pengelolaan zakat di lingkungan Nahdliyyin dapat lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.