Bekasi – Polemik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi kembali mencuat. Setelah Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bekasi mengalami kekisruhan hingga berujung pada karateker oleh DPD KNPI Jawa Barat, kini beredar Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi yang menuai kritik dari berbagai kalangan aktivis dan tokoh pemuda di Kota Bekasi.
Aktivis Ansor Kota Bekasi, Yusril, yang juga Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi menyoroti keabsahan SK tersebut. Menurutnya, sebelum SK diterbitkan, seharusnya ada keputusan dari Tim Formatur yang sesuai dengan Peraturan Organisasi. Namun, dalam kasus ini, Yusril menilai bahwa mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sebelum adanya surat keputusan, sebuah organisasi harus memiliki dasar keputusan dari Tim Formatur sesuai Peraturan Organisasi. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Proses yang dilakukan DPD KNPI Kota Bekasi cenderung mengabaikan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril juga mengkritik Ketua Terpilih DPD KNPI Kota Bekasi, Adelia, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi. Ia menilai bahwa Adelia tidak memahami mekanisme organisasi KNPI dan menyusun kepengurusan secara sepihak tanpa melibatkan Tim Formatur.
“Dalam penyusunan pengurus, tim formatur harus dilibatkan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada keterlibatan mereka, bahkan tidak ada berita acara dalam rapat formatur. Ini mencederai keputusan formatur dan bertentangan dengan aturan organisasi,” tegasnya.
Kritik serupa juga datang dari beberapa anggota Tim Formatur yang berasal dari unsur Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Pengurus Kecamatan (PK), dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses formatur kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi.
“Rapat formatur itu baru dilakukan satu kali dan sifatnya hanya sebatas perkenalan. Belum ada pembahasan mengenai struktur kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi. Maka, bagaimana mungkin SK kepengurusan bisa diterbitkan?” ujar salah satu anggota Tim Formatur yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Yusril menegaskan bahwa kami meminta DPD KNPI Jawa Barat untuk meninjau kembali SK tersebut karena dinilai cacat administrasi.
“Kami meminta DPD KNPI Jawa Barat untuk mengevaluasi dan meninjau kembali SK ini. Jangan sampai mekanisme organisasi yang cacat seperti ini menjadi preseden buruk ke depannya,” pungkas Yusril.